Serikat Petani Indonesia atau SPI mendesak pemerintah untuk menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) beras dan gabah atau batas atas dan bawah harga beras dan gabah.
Sebab, harga gabah terus anjlok setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan kesepakatan harga dengan perusahaan penggilingan dan korporasi padi besar.
“Bapanas seharusnya menetapkan harga, bukannya membuat kesepakatan.
Karena HPP baru dan kebijakan baru diperlukan di tengah kondisi sekarang,” ucap Ketua Umum Henry Saragih dalam keterangannya kepada Tempo, Senin, 27 Februari 2023.
Vietnam Pangkas Volume Ekspor Beras, Budi Waseso: Kami Ambil dari Negara Lain Henry menjelaskan petani membutuhkan kebijakan harga sebagai bagian dari penataan atas kebijakan pangan di Indonesia saat ini.
Hal itu juga berkaitan dengan positioning Bulog sebagai lembaga yang mengurus cadangan pangan nasional.
Jika Bulog tidak dapat bersaing harga dengan swasta, maka Bulog tidak dapat menjalankan tugasnya untuk menyerap hasil produksi petani sebagai cadangan beras pemerintah (CBP).
“Jadi ini sangat diperlukan karena tanpa cadangan pangan daerah dan masyarakat suatu hal yang tak mungkin menegakkan kedaulatan pangan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bapanas justru membuat kesepakatan batas atas harga dengan sejumlah perusahaan padi besar dan penggilingan padi.
Berdasarkan dokumen lembar kesepakatan yang diterima Tempo, harga beras dan gabah disepakati oleh Perpadi, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Wilmar Padi Indonesia, PT Surya Pangan Semesta, PT Buyung Poetra Sembada, PT Belitang Panen Raya, Perum Bulog, dan Satgas Pangan Polri.
Vietnam Pangkas Ekspor, Buwas Pastikan RI Tak Kekurangan Beras: Insya Allah Aman karena..
Adapun batas atas harga pembelian atas gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 4.550 per kilogram.
GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kilogram, Gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 5.700 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kilogram.
Sementara itu, harga batas bawah atau floor price pembelian gabah atau beras masih mengacu pada HPP beras yang diatur Permendag Nomor 24 Tahun 2020, yaitu GKP tingkat petani Rp 4.200 per kilogram, GKP tingkat penggilingan Rp 4.250 per kilogram, GKG tingkat penggilingan Rp 5.250 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kilogram.
Henry menilai harga tersebut dapat menjadi pundi-pundi bagi korporasi pangan skala besar untuk dapat membeli gabah dari petani dengan harga murah.
Kemudian perusahaan tersebut mengolah dan mendistribusikannya dengan standar premium.
Lalu menjual hasil panen petani dengan harga beras premium atau harga tinggi.
SPI menegskan harga batas bawah Rp 4.200 dan harga batas atas Rp 4.550 terbukti sudah merugikan petani.
Musababnya, kesepakatan harga tersebut mengabaikan faktor peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani.
Terlebih saat ini sudah memasuki panen raya.
SPI mencatat di Jawa Timur sebagai sentra produksi beras, harga gabah justru jatuh.
Di Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Gresik, Mojokerto, harga GKP merosot hingga Rp 3.500 per kilogram.
Sedangkan sebelum Bapanas melakukan kesepakatan harga, GKP di wilayah tersebut mencapai Rp 5.600 per kilogram.
“Petani bangkrut sebangkrut-bangkrutnya, apalagi ini di Jawa Timur sudah mulai 50 persen panen raya,” tuturnya.
RIANI SANUSI PUTRI Pilihan Editor: Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Tag: Bapanas, Bulog, Harga Gabah, HPP Beras, Panen Raya, Serikat Petani Indonesia, SPI